PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM

Administrator 24 Agustus 2016 09:25:09 WIB

PERSYARATAN :

  1. Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
  2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01).
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP orang tua
  6. Fotocopy Akta Kematian/ Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  7. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  8. Surat Kuasa (bisa dikuasakan) bermaterai Rp 6.000,- diketahui Kepala Desa dan dilampiri Fotocopy KTP yang diberi kuasa
  9. Semua persyaratan dilegalisir oleh Instansi yang berwenang

Komentar atas PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN UMUM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar