PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT
Administrator 24 Agustus 2016 09:25:45 WIB
PERSYARATAN:
- Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Akta Kematian/ Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp 6.000,- dan dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Semua persyaratan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Bagi anak yang berusia 1 tahun lebih, dilampiri Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil
Komentar atas PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Sosialisasi Pembangunan Jamban Sehat Reformasi Danais Tahun 2026
- Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2026 di Kalurahan Sumbergiri
- Musyawarah Masyarakat Kalurahan Bidang Kesehatan, Wujud Komitmen Sumbergiri Menuju Masyarakat Sehat
- Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Publikasikan APBKal 2026 dan LPJ APBKal 2025
- Monev Ketahanan Pangan BUMKal Giri Tirta Tahun 2025
- Persiapan Pengukuran Tanah Kas Kalurahan, Sumbergiri Bersinergi dengan DPTR Gunungkidul
- Pelayanan Jemput Bola Akta Pencatatan Sipil PIWK Hadir di Sumbergiri, Warga Antusias Sambut Program
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








