PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT
Administrator 24 Agustus 2016 09:25:45 WIB
PERSYARATAN:
- Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
- Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP orang tua
- Fotocopy Akta Kematian/ Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp 6.000,- dan dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa
- Semua persyaratan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Bagi anak yang berusia 1 tahun lebih, dilampiri Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil
Komentar atas PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Halal Bihalal dan Syawalan 1447 H Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Bersama Lembaga Kalurahan
- Penyaluran Insentif Kader Posyandu Triwulan I di Kalurahan Sumbergiri
- Penyaluran Insentif Ketua RT dan RW di Kalurahan Sumbergiri
- Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 di Kalurahan Sumbergiri
- Safari Tarawih Ramadhan 1447 H Kalurahan Sumbergiri Bersama Tim Kapanewon Ponjong
- Muskalsus Penetapan KPM BLT Dana Desa 2026 dan Musyawarah LPJ BUMKal Tahun 2026
- Pemasangan Stiker Keluarga Miskin/Pra Sejahtera di Kalurahan Sumbergiri














