PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

Administrator 24 Agustus 2016 09:25:45 WIB

PERSYARATAN:

  1. Fotocopy Surat Kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran
  2. Formulir Surat Keterangan Kelahiran dari Desa (F2.01)
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy KTP orang tua
  6. Fotocopy Akta Kematian/ Surat Kematian bagi orang tua yang sudah meninggal
  7. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  8. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp 6.000,- dan dilampiri fotocopy KTP yang diberi kuasa
  9. Semua persyaratan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  10. Bagi anak yang berusia 61 hari sampai dengan 1 tahun dilampiri Surat Persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  11. Bagi anak yang berusia 1 tahun lebih, dilampiri Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil

Komentar atas PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar