PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

Administrator 24 Agustus 2016 09:26:16 WIB

PERSYARATAN:

  1. Surat Pengantar mencari Akta Kematian dari Desa
  2. Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29) dan Surat Kematian dari dokter/paramedic/rumah sakit
  3. Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/ijasah SK bagi yang memiliki
  4. Fotocopy Kutipan Akta Nikah /Akta Perkawinan bagi yang sudah/masih terikat pernikahan
  5. Fotocopy Kartu Keluarga
  6. Fotocopy KTP pemohon
  7. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- bagi yang pelaporannya dikuasakan dan dilampiri fotocopy KTP
  9. Semua persyaratan dilegalisasi oleh Instansi yang berwenang

Komentar atas PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar