PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
Administrator 24 Agustus 2016 09:27:09 WIB
PERSYARATAN:
- Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak peristiwa perkawinan terjadi
- Mengisi formulir F-2.12 dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan telah terjadi pernikahan dengan pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
- Surat Keterangan menikah dari Desa
- Fotocopy kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP mempelai
- Fotocopy KTP orang tua dan saksi
- Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
- Ijin kawin dari TNI/POLRI (bagi anggota TNI/POLRI)
- Ijin PN bila mempelai putrid kurang dari 16 dan 19 tahun bagi mempelai laki-laki dan ijin orang tua bila berusia kurang dari 21 tahun
- Pas Foto hitam putih berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
- Dokumen imigrasi dari WNA
Komentar atas PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BLT Dana Desa Kalurahan Sumbergiri Bulan April 2025 Telah Dicairkan
- Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Pasang Banner Publikasi APBKal sebagai Bentuk Transparansi ke Warga
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
- Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Cairkan BLT Dana Desa dan Insentif Lainnya
- Safari Tarawih Kalurahan Sumbergiri Dimulai
- Upacara Pelepasan Jenazah Kamituwa Sumbergiri Berlangsung Penuh Haru