PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

Administrator 24 Agustus 2016 09:27:09 WIB

PERSYARATAN:

  1. Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak peristiwa perkawinan terjadi
  2. Mengisi formulir F-2.12 dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    • Surat keterangan telah terjadi pernikahan dengan pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
    • Surat Keterangan menikah dari Desa
    • Fotocopy kutipan Akta Kelahiran
    • Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP mempelai
    • Fotocopy KTP orang tua dan saksi
    • Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
    • Ijin kawin dari TNI/POLRI (bagi anggota TNI/POLRI)
    • Ijin PN bila mempelai putrid kurang dari 16 dan 19 tahun bagi mempelai laki-laki dan ijin orang tua bila berusia kurang dari 21 tahun
    • Pas Foto hitam putih berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
    • Dokumen imigrasi dari WNA

Komentar atas PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar