PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
Administrator 24 Agustus 2016 09:27:09 WIB
PERSYARATAN:
- Melaporkan perkawinan paling lambat 60 hari sejak peristiwa perkawinan terjadi
- Mengisi formulir F-2.12 dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan telah terjadi pernikahan dengan pemuka agama/pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
- Surat Keterangan menikah dari Desa
- Fotocopy kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP mempelai
- Fotocopy KTP orang tua dan saksi
- Kutipan akta perceraian/kematian bila pernah menikah
- Ijin kawin dari TNI/POLRI (bagi anggota TNI/POLRI)
- Ijin PN bila mempelai putrid kurang dari 16 dan 19 tahun bagi mempelai laki-laki dan ijin orang tua bila berusia kurang dari 21 tahun
- Pas Foto hitam putih berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
- Dokumen imigrasi dari WNA
Komentar atas PERMOHONAN AKTA PERKAWINAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMERINTAH SUMBERGIRI CAIRKAN INSENTIF RT/RW PERIODE MEI-DESEMBER 2024
- UPACARA HARI JADI KALURAHAN SUMBERGIRI KE-78 BERLANGSUNG KHIDMAT
- MALAM TIRAKATAN HARI JADI KALURAHAN SUMBERGIRI KE-78 TAHUN 2024
- PENYALURAN CPP BERAS BULAN 12 UNTUK 520 KPM WARGA KALURAHAN SUMBERGIRI
- PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA BULAN KE-12 DI KALURAHAN SUMBERGIRI
- KADER KESEHATAN SUMBERGIRI DUKUNG TRANSFORMASI KESEHATAN
- PROSES PENGHITUNGAN SUARA PILKADA DI 9 TPS SUMBERGIRI SELESAI