PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

Administrator 24 Agustus 2016 09:27:35 WIB

PERSYARATAN:

  1. Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian mempunyai kekuatan hokum tetap
  2. Mengisi formulir Pelaporan Perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
    • Salinan penetapan pengadilan negeri
    • Surat panitera pengadilan negeri
    • Kutipan akta perkawinan
    • Fotocopy KK dan KTP
    • Surat kuasa apabila menguasakan
    • Fotocopy KTP penerima kuasa 

Komentar atas PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar