PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Administrator 24 Agustus 2016 09:27:35 WIB
PERSYARATAN:
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian mempunyai kekuatan hokum tetap
- Mengisi formulir Pelaporan Perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Surat panitera pengadilan negeri
- Kutipan akta perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
Komentar atas PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BLT Dana Desa Kalurahan Sumbergiri Bulan April 2025 Telah Dicairkan
- Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Pasang Banner Publikasi APBKal sebagai Bentuk Transparansi ke Warga
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
- Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Cairkan BLT Dana Desa dan Insentif Lainnya
- Safari Tarawih Kalurahan Sumbergiri Dimulai
- Upacara Pelepasan Jenazah Kamituwa Sumbergiri Berlangsung Penuh Haru