PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Administrator 24 Agustus 2016 09:27:35 WIB
PERSYARATAN:
- Melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian mempunyai kekuatan hokum tetap
- Mengisi formulir Pelaporan Perceraian (F-2.19) dan melampirkan :
- Salinan penetapan pengadilan negeri
- Surat panitera pengadilan negeri
- Kutipan akta perkawinan
- Fotocopy KK dan KTP
- Surat kuasa apabila menguasakan
- Fotocopy KTP penerima kuasa
Komentar atas PERMOHONAN AKTA PERCERAIAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMERINTAH SUMBERGIRI CAIRKAN INSENTIF RT/RW PERIODE MEI-DESEMBER 2024
- UPACARA HARI JADI KALURAHAN SUMBERGIRI KE-78 BERLANGSUNG KHIDMAT
- MALAM TIRAKATAN HARI JADI KALURAHAN SUMBERGIRI KE-78 TAHUN 2024
- PENYALURAN CPP BERAS BULAN 12 UNTUK 520 KPM WARGA KALURAHAN SUMBERGIRI
- PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA BULAN KE-12 DI KALURAHAN SUMBERGIRI
- KADER KESEHATAN SUMBERGIRI DUKUNG TRANSFORMASI KESEHATAN
- PROSES PENGHITUNGAN SUARA PILKADA DI 9 TPS SUMBERGIRI SELESAI