PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Administrator 24 Agustus 2016 09:28:29 WIB
PERSYARATAN:
- Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak Surat Pengakuan Anak oleh Ayah Biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan
- Pengakuan anak hanya diperuntukan bagi Penganut Nasrani, Konghucu dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME
- Mengisi formulir:
- F-2.38 formulir pencatatan pengakuan anak
- F-2.39 surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis disetujui ibu kandung dari anak yang bersangkutan dan melampirkan :
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa /Lurah
Komentar atas PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BLT Dana Desa Kalurahan Sumbergiri Bulan April 2025 Telah Dicairkan
- Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Pasang Banner Publikasi APBKal sebagai Bentuk Transparansi ke Warga
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
- Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Cairkan BLT Dana Desa dan Insentif Lainnya
- Safari Tarawih Kalurahan Sumbergiri Dimulai
- Upacara Pelepasan Jenazah Kamituwa Sumbergiri Berlangsung Penuh Haru