PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Administrator 24 Agustus 2016 09:28:29 WIB
PERSYARATAN:
- Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak Surat Pengakuan Anak oleh Ayah Biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan
- Pengakuan anak hanya diperuntukan bagi Penganut Nasrani, Konghucu dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME
- Mengisi formulir:
- F-2.38 formulir pencatatan pengakuan anak
- F-2.39 surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis disetujui ibu kandung dari anak yang bersangkutan dan melampirkan :
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa /Lurah
Komentar atas PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Publikasikan APBKal 2026 dan LPJ APBKal 2025
- Monev Ketahanan Pangan BUMKal Giri Tirta Tahun 2025
- Persiapan Pengukuran Tanah Kas Kalurahan, Sumbergiri Bersinergi dengan DPTR Gunungkidul
- Pelayanan Jemput Bola Akta Pencatatan Sipil PIWK Hadir di Sumbergiri, Warga Antusias Sambut Program
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Pendampingan Perekaman Data KTP-el bagi Penyandang Disabilitas di Kalurahan Sumbergiri
- Halal Bihalal dan Syawalan 1447 H Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Bersama Lembaga Kalurahan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
.jpg)









