PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Administrator 24 Agustus 2016 09:28:29 WIB
PERSYARATAN:
- Melaporkan pengakuan anak paling lambat 30 hari sejak Surat Pengakuan Anak oleh Ayah Biologis dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan
- Pengakuan anak hanya diperuntukan bagi Penganut Nasrani, Konghucu dan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME
- Mengisi formulir:
- F-2.38 formulir pencatatan pengakuan anak
- F-2.39 surat pernyataan pengakuan oleh ayah biologis disetujui ibu kandung dari anak yang bersangkutan dan melampirkan :
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
- Surat pengantar dari RT/RW, diketahui Kepala Desa /Lurah
Komentar atas PERMOHONAN AKTA PENGAKUAN ANAK
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Hukum Di Sumbergiri
- Penyuluhan Edukasi Gizi di Kalurahan Sumbergiri
- PENYELENGGARAAN MUSRENBANGKALURAHAN SUMBERGIRI 2025 BERJALAN LANCAR
- Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pamong Kalurahan Sumbergiri
- PENGUMUMAN LOWONGAN PEKERJAAN PAMONG KALURAHAN SUMBERGIRI
- MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA TAHAP 1 T.A 2025
- Apel Pagi Senin, Lurah Sumbergiri Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Persiapan Monev Dana Desa
.jpg)















