PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/DALAM DAN LUAR PROVINSI
Administrator 24 Agustus 2016 09:28:55 WIB
PERSYARATAN:
- Pemohon membawa Surat Keterangan dari Ketua RT setempat dan diketahui RW dan Dukuh, selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Desa setempat
- Pemohon mengisi Formulir Pemohon Pindah (F-1.33) di Desa, selanjutnya Pemerintah Desa membuat Rekomendasi ke Kecamatan
- Di Kecamatan pemohon mengisi Formulir (F-1.34) dan selanjutnya Pemerintah Kecamatan membuat Rekomendasi ke Kabupaten
- Di Kabupaten pemohon mengisi Formulir (F-1.35) atau (F-1.36) kemudia diverifikasi apabila berkas-berkas itu sudah benar, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul membuat Surat Keterangan Pindah
- Pemohon menyerahkan KK dan KTP asli
Komentar atas PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/DALAM DAN LUAR PROVINSI
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- BLT Dana Desa Kalurahan Sumbergiri Bulan April 2025 Telah Dicairkan
- Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Pasang Banner Publikasi APBKal sebagai Bentuk Transparansi ke Warga
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2024
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025
- Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Cairkan BLT Dana Desa dan Insentif Lainnya
- Safari Tarawih Kalurahan Sumbergiri Dimulai
- Upacara Pelepasan Jenazah Kamituwa Sumbergiri Berlangsung Penuh Haru