PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/DALAM DAN LUAR PROVINSI
Administrator 24 Agustus 2016 09:28:55 WIB
PERSYARATAN:
- Pemohon membawa Surat Keterangan dari Ketua RT setempat dan diketahui RW dan Dukuh, selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Desa setempat
- Pemohon mengisi Formulir Pemohon Pindah (F-1.33) di Desa, selanjutnya Pemerintah Desa membuat Rekomendasi ke Kecamatan
- Di Kecamatan pemohon mengisi Formulir (F-1.34) dan selanjutnya Pemerintah Kecamatan membuat Rekomendasi ke Kabupaten
- Di Kabupaten pemohon mengisi Formulir (F-1.35) atau (F-1.36) kemudia diverifikasi apabila berkas-berkas itu sudah benar, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul membuat Surat Keterangan Pindah
- Pemohon menyerahkan KK dan KTP asli
Komentar atas PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/DALAM DAN LUAR PROVINSI
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Hukum Di Sumbergiri
- Penyuluhan Edukasi Gizi di Kalurahan Sumbergiri
- PENYELENGGARAAN MUSRENBANGKALURAHAN SUMBERGIRI 2025 BERJALAN LANCAR
- Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pamong Kalurahan Sumbergiri
- PENGUMUMAN LOWONGAN PEKERJAAN PAMONG KALURAHAN SUMBERGIRI
- MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA TAHAP 1 T.A 2025
- Apel Pagi Senin, Lurah Sumbergiri Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Persiapan Monev Dana Desa















