PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/DALAM DAN LUAR PROVINSI
Administrator 24 Agustus 2016 09:28:55 WIB
PERSYARATAN:
- Pemohon membawa Surat Keterangan dari Ketua RT setempat dan diketahui RW dan Dukuh, selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Desa setempat
- Pemohon mengisi Formulir Pemohon Pindah (F-1.33) di Desa, selanjutnya Pemerintah Desa membuat Rekomendasi ke Kecamatan
- Di Kecamatan pemohon mengisi Formulir (F-1.34) dan selanjutnya Pemerintah Kecamatan membuat Rekomendasi ke Kabupaten
- Di Kabupaten pemohon mengisi Formulir (F-1.35) atau (F-1.36) kemudia diverifikasi apabila berkas-berkas itu sudah benar, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul membuat Surat Keterangan Pindah
- Pemohon menyerahkan KK dan KTP asli
Komentar atas PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/DALAM DAN LUAR PROVINSI
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMERINTAH SUMBERGIRI CAIRKAN INSENTIF RT/RW PERIODE MEI-DESEMBER 2024
- UPACARA HARI JADI KALURAHAN SUMBERGIRI KE-78 BERLANGSUNG KHIDMAT
- MALAM TIRAKATAN HARI JADI KALURAHAN SUMBERGIRI KE-78 TAHUN 2024
- PENYALURAN CPP BERAS BULAN 12 UNTUK 520 KPM WARGA KALURAHAN SUMBERGIRI
- PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA BULAN KE-12 DI KALURAHAN SUMBERGIRI
- KADER KESEHATAN SUMBERGIRI DUKUNG TRANSFORMASI KESEHATAN
- PROSES PENGHITUNGAN SUARA PILKADA DI 9 TPS SUMBERGIRI SELESAI