PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/DALAM DAN LUAR PROVINSI
24 Agustus 2016 09:28:55 WIB
PERSYARATAN:
- Pemohon membawa Surat Keterangan dari Ketua RT setempat dan diketahui RW dan Dukuh, selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Desa setempat
- Pemohon mengisi Formulir Pemohon Pindah (F-1.33) di Desa, selanjutnya Pemerintah Desa membuat Rekomendasi ke Kecamatan
- Di Kecamatan pemohon mengisi Formulir (F-1.34) dan selanjutnya Pemerintah Kecamatan membuat Rekomendasi ke Kabupaten
- Di Kabupaten pemohon mengisi Formulir (F-1.35) atau (F-1.36) kemudia diverifikasi apabila berkas-berkas itu sudah benar, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul membuat Surat Keterangan Pindah
- Pemohon menyerahkan KK dan KTP asli
Komentar atas PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/DALAM DAN LUAR PROVINSI
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Wilayah Padukuhan Payak Mulai Dilaksanakan
- Apel Pagi Pamong Kalurahan Sumbergiri Awali Bulan Oktober dengan Pakaian Batik
- Ulu-Ulu Sumbergiri Menjadi Pasukan Bergada Kapanewon Ponjong dalam Kenduri Ageng Gunungkidul
- Malam Tirakatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul ke-196
- Verifikasi Lapangan Usulan Pembangunan Cor Rabat Beton Padukuhan Bendogede I melalui Kegiatan GOTRO
- Pelaksanaan Lelang Tanah Kas Kalurahan Sumbergiri Berjalan Lancar dan Tertib
- Distribusi Bantuan Air Bersih Pemkab Gunungkidul di Kalurahan Sumbergiri
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












