ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025

Operator Desa 08 April 2025 12:37:00 WIB

Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Kapanewon Ponjong  bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Sumbergiri telah menetapkan Peraturan Kalurahan Sumbergiri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2025 dengan perincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan Desa

:

Rp.

2.462.039.200,00

2.

Belanja Desa

:

Rp.

2.404.721.982,00

 

Surplus / Defisit

:

Rp.

     57.317.218,00

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

:

Rp.

     49.998.694,00

 

b.   Pengeluaran Pembiayaan

:

Rp.

   105.000.000,00

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

:

(Rp.

      57.317.218,00)

 

 

 

 

 

SilPA Tahun Berjalan

:

Rp.

        0

Pemerintah Kalurahan Sumbergiri  mengharapkan semua kegiatan yang telah disetujui dan disepakati dalam Peraturan Kalurahan Nomor 8 Tahun 2024 dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan juga dapat memberikan manfaat untuk warga masyarakat Kalurahan Sumbergiri.

Dokumen Lampiran : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar