Pemilahan SPPT PBB Perpadukuhan Tahun 2026 Dilaksanakan di Balai Kalurahan Sumbergiri

Operator Desa 10 Februari 2026 11:28:06 WIB

Pemerintah Kalurahan Sumbergiri hari ini (Selasa, 10 Februari 2026) melaksanakan kegiatan pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 per padukuhan. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Sumbergiri dan dikoordinasikan langsung oleh Pamong Kalurahan Sumbergiri.

Pemilahan SPPT PBB dilakukan untuk 11 padukuhan yang ada di wilayah Kalurahan Sumbergiri. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi serta mempermudah proses pendistribusian SPPT PBB kepada masing-masing padukuhan, sehingga dapat segera disampaikan kepada wajib pajak secara tepat dan akurat.

Dengan dilaksanakannya pemilahan SPPT PBB per padukuhan ini, diharapkan proses pelayanan perpajakan di Kalurahan Sumbergiri dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mendukung kelancaran pelaksanaan pemungutan PBB Tahun 2026.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar