LPJ REALISASI APBKAL 2025 KALURAHAN SUMBERGIRI

Operator Desa 10 Februari 2026 12:58:37 WIB

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kalurahan Sumbergiri telah menyampaikan secara terbuka Peraturan Kalurahan Sumbergiri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kalurahan Sumbergiri bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Sumbergiri sebelumnya menggelar sidang musyawarah guna membahas Rancangan Peraturan Kalurahan Sumbergiri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sumbergiri Tahun Anggaran 2025. Penyusunan rancangan peraturan ini telah melalui proses asistensi di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul.

Rapat yang berlangsung di  Balai Kalurahan Sumbergiri tersebut dihadiri oleh 21 peserta. Dalam forum tersebut, Bamuskal Sumbergiri menyatakan sepakat untuk menyetujui rancangan peraturan kalurahan dimaksud dan menetapkannya menjadi Peraturan Kalurahan Sumbergiri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sumbergiri Tahun Anggaran 2025.

Dokumen Lampiran : Lembaran Kalurahan Sumbergiri nomor 1 Tahun 2026 LPJ Realisasi APBKal 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial