LPJ REALISASI APBKAL 2025 KALURAHAN SUMBERGIRI

Operator Desa 10 Februari 2026 12:58:37 WIB

Sebagai wujud tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Sumbergiri Kapanewon Ponjong Kabupaten Gunungkidul setelah berakhirnya Tahun Anggaran 2025 menetapkan Peraturan Kalurahan Sumbergiri Nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada tanggal 30/01/2026.

Dokumen Lampiran : LPJ REALISASI APBKAL 2025 KALURAHAN SUMBERGIRI


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar