LOWONGAN KERJA SEBAGAI PERANGKAT DESA SUMBERGIRI

Operator Desa 11 Oktober 2019 11:04:44 WIB

SESUAI AGENDA PEMERINTAH DESA SUMBERGIRI TAHUN ANGGARAN 2019 BAHWA PEMERINTAH DESA SUMBERGIRI MEMBUKA LOWONGAN PEKERJAAN UNTUK PENGISIAN PERANGKAT DESA:

2 (DUA) ORANG DUKUH UNTUK WILAYAH PADUKUHAN KORIPAN 2  DAN PADUKUHAN PLATARAN

   Pendaftaran Mulai dibuka :

                                        Hari Senin tgl 14 S/d Hari Selasa tgl 22 Oktober 2019

KETENTUAN CALON PERANGKAT DESA:

  • Yang berhak mencalokan diri sebagai calon Perangkat Desa Sumbergiri adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat:
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMA) atau yang sederajat;
  4. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun; terhitung pendaftaran dimulai.
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berkelakuan baik;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  9. Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa atau Perangkat Desa;
  10. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
  11. Bersedia bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjannya
  • Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Perangakt Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa disamping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan harus mendapat zin tertulis dari pimpinan BPD;

 

PERSYARATAN & PENGAJUAN LAMARAN:

  • Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat lamaran tertulis bermeterai cukup yang ditujukan kepada Kepala Desa.
  • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat :
  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. Foto kopi ijazah mulai dari SD sampai dengan pendidikan terakhir yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai 6.000;
  11. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  12. daftar riwayat hidup;
  13. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar;
  14. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  15. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  16. surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  17. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
  18. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di padukuhan wilayah kerjanya
  • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 3 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 2 (satu) eksemplar foto kopi.
  • Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf p berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
  • Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Pakaian Sipil Lengkap.
  • Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan foto kopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

 

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT BISA DATANG LANGSUNG

KE KANTOR BALAI DESA SUMBERGIRI

 

 

     KETUA PANITIA

 

                 Ttd.

 

H ARIF MURNIJANTO

Dokumen Lampiran : lowongan kerja perangkat desa sumbergiri


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar